Dalam gerakan Koperasi Indonesia, hukum masih dianggap kurang begitu penting oleh banyak penggiat, bahkan oleh pengelola koperasi itu sendiri, sehingga perhatian mereka pada hukum sangat kurang. Pendidikan hukum pun sangat jarang diadakan, terutama pendidikan hukum mengenai pengelolaan koperasi. Mungkin karena dianggap kurang penting, literatur dan pustaka tentang perkoperasian begitu minim. Padahal, regulasi dan kebijakan tentang perkoperasian sangat cepat berubah. Terutama pasca-lahirnya UU Cipta Kerja pada 2020.
NT$570






Reviews
There are no reviews yet.